JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat penerbitan sertifikat kelaikan kapal perikanan (SKKP) dengan menggelar gerai pelayanan di setiap daerah.
Akselerasi ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan prima dalam memfasilitasi nelayan dan pelaku usaha kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zaini Hanafi menjelaskan, layanan jemput bola ini dilaksanakan untuk menjawab keluhan nelayan yang kesulitan mengurus SKKP.
Baca juga: KKP Kembangkan Kawasan Konservasi Nasional Laguna Wayag Jadi Destinasi Ekowisata
Adapun, salah satu kendalanya karena jarak tempuh yang jauh ke pelabuhan perikanan unit pelaksana teknis (UPT) pusat lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
“Saat ini memang petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan berada di pelabuhan perikanan UPT pusat setelah dikukuhkan beberapa waktu lalu yang berjumlah 122 orang,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (16/8/2022).
Zaini mengungkapkan, secara bertahap pihaknya akan terus melakukan akselerasi untuk menambah jumlah dan meningkatkan kualitas petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan.
Dengan begitu, para petugas kelaikan kapal perikanan dapat tersebar di seluruh pelabuhan perikanan Indonesia.
Teranyar, Zaini menuturkan, KKP telah menggelar gerai pelayanan kelaikan kapal perikanan di Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada minggu lalu. Selama sepekan para petugas melakukan pemeriksaan fisik dan administrasi kapal perikanan yang menerbitkan 328 SKKP.
Baca juga: Resmikan Cold Storage, Menteri KKP Targetkan Indramayu Jadi Sentra Perikanan
Pengurusan SKKP tidak butuh waktu lama
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Mansur mengurai, pengurusan SKKP tidak membutuhkan waktu lama apabila dokumen persyaratannya lengkap.
Syarat administrasi yang harus disiapkan antara lain kartu tanda penduduk, surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat kelaikan kapal perikanan yang dulu telah diterbitkan Kementerian Perhubungan.
“Kami mendapat laporan dari petugas di lapangan, para nelayan antusias mengurus dokumen kelaikan kapal perikanan,” ujar Mansur.
Lebih lanjut dia mengatakan, hingga Agustus 2022, SKPP yang telah diterbitkan sebanyak 1.932 sertifikat. Hal ini menunjukkan usaha perikanan tangkap terus tumbuh meskipun terjadi dinamika perubahan regulasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.KKP Percepat Penerbitan Kelaikan Kapal Perikanan untuk Nelayan dan Pelaku Usaha - Kompas.com - Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment