Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar masih ditutup untuk sementara. Selama ini, izin usaha padepokan tersebut adalah pengobatan tradisional.
"Untuk izin usaha, seperti yang disampaikan penasihat hukum dari padepokan Nur Dzat Sejati sudah memiliki izin usaha. Izin usahanya adalah pengobatan tradisional," jelas Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom kepada detikJatim, Rabu (3/8/2022).
Adhitya menambahkan, pengobatan tradisional itu memilik banyak cabang atau jenis. Termasuk pengobatan tradisional dengan jenis pemijatan dan sebagainya.
"Berdasarkan pemaparan dari Dinkes Blitar pengobatan tradisional memiliki banyak macam, termasuk pemijatan dan sebagainya," katanya.
Untuk saat ini padepokan milik Gus Samsudin diminta tidak melakukan kegiatan pengobatan dan semacamnya. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi wilayah tetap kondusif.
"Jadi sementara hasil kesepakatan, kami tetap mengimbau kepada padepokan untuk tidak melakukan aktivitas seperti biasa. Sementara tidak menerima pasien atau tamu, untuk menjaga kondusivitas, sampai nanti ada hasil keputusan," tukasnya.
Sebelumnya, Polres Blitar menggelar mediasi terkait polemik padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin dengan pihak warga Desa Rejowinangun. Turut hadir dalam mediasi itu, perwakilan Kodim 0808, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan beberapa instansi terkait lainnya. Mediasi digelar secara tertutup dan berjalan hampir enam jam di Rupatama Polres Blitar, Selasa (2/8).
Simak Video "Padepokan Gus Samsudin di Blitar Digeruduk Warga"
[Gambas:Video 20detik]
(dte/dte)
Kapolres: Izin Usaha Padepokan Gus Samsudin untuk Pengobatan Tradisional - detikcom
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment