"Para pelaku usaha wajib menerakan alat ukur yang digunakan untuk transaksi jual beli," kata Ketua LPKSM LINKAR Eddy Djunaedy, di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan tera ulang adalah salah satu bentuk untuk mengontrol keakurasian alat ukur yang digunakan untuk transaksi jual beli sesuai dengan standardisasi nasional untuk melindungi konsumen.
Baca juga: Metrologi Legal Karawang tera 1.050.00 alat timbangan
Melalui tera ulang, lanjut dia, maka konsumen akan terlindungi dari segala bentuk kecurangan dalam setiap transaksi jual beli menggunakan alat ukur dan timbangan.
Berbagai alat ukur yang wajib ditera ulang ialah timbangan, meter air, meter listrik, alat pengisian BBM di SPBU, dan lain-lain.
"Kewajiban pelaku usaha untuk melakukan tera ulang alat ukur yang digunakan transaksi itu telah diperintahkan dalam Undang-Undang Metrologi Legal dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen," katanya.
Baca juga: Karawang Menuju Daerah Tertib Ukur
Menurut dia, pelaku usaha yang menggunakan alat ukur tidak sesuai dengan standardisasi yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka bisa dijerat hukuman dan denda sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Eddy juga menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Karawang ikut terlibat aktif dalam melindungi konsumen. Hal tersebut bisa dilakukan dengan rutin melakukan kegiatan patroli ke sejumlah tempat usaha yang menggunakan alat ukur.
"Pemerintah wajib melakukan edukasi dan menindak pelaku usaha nakal yang tidak pernah melakukan tera ulang alat ukurnya," kata dia.
Baca juga: Pemkab Karawang Terima Kewenangan Kegiatan Tera Ulang
LPKSM LINKAR seringkali menerima laporan dari masyarakat terkait dengan ketidaksesuaian alat ukur seperti timbangan di beberapa tempat usaha sehingga pemerintah wajib turun tangan melibatkan diri dalam melindungi konsumen.
LPKSM LINKAR desak pelaku usaha di Karawang patuhi ketentuan tera ulang - ANTARA Megapolitan
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment