"Pemkot Sukabumi terus berupaya untuk menyediakan berbagai pelayanan untuk memberikan kemudahan kepada warga maupun pelaku usaha untuk mendapatkan akses perizinan," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Jumat.
Menurut Fahmi, kemudahan pemberian izin usaha kepada para pelaku usaha, investor maupun warga tentunya bisa meningkatkan nilai investasi serta pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Pemkab Sukabumi permudah pemberian izin untuk UKM/IKM
Baca juga: 39 SMA/SMK di Kota Sukabumi ajukan izin lakukan kegiatan belajar di sekolah
Seperti diketahui, Kota Sukabumi merupakan salah satu daerah di Jabar sebagai kota perdagangan dan jasa, tentunya Pemkot Sukabumi sangat mengandalkan pemasukan PAD dari kedua sektor ini.
Selain itu, dengan diberikannya kemudahan mendapatkan perizinan usaha untuk siapapun, sebagai salah satu upaya pihaknya dalam upaya mengendalikan terjadi inflasi dampak dari resesi global.
"Setiap warga yang ingin mendapatkan izin usaha tentunya harus melengkapi berbagai persyaratan dan Pemkot Sukabumi pun tidak akan mempersulit siapapun untuk mendapatkan izin asalkan syaratnya sudah lengkap," katanya.
Baca juga: Warga Tegalbuleud Minta Penambangan Pasir Besi Dihentikan
Fahmi mengatakan kemudahan pemberian izin dari Pemkot Sukabumi juga untuk menjawab opini negatif di masyarakat tentang isu sulitnya mendapatkan izin, padahal kenyataannya pihaknya selalu mempermudah pemberian izin salah satunya pembuatan surat keterangan usaha hanya tinggal datang ke kantor kelurahan sesuai domisili.
Sementara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi Hadi Sasono mengatakan pihaknya akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam memberikan sosialisasi terkait prosedur pembuatan izin agar lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Salah satunya, ujar dia, adalah dengan meluncurkan program Siap Jemput Perizinan (Sijimat), sehingga masyarakat yang akan mengurus perizinan tinggal mendatangi kantor kelurahan.
Pemkot Sukabumi jamin pelaku usaha diberi kemudahan dapatkan perizinan - ANTARA Megapolitan
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment