PROBOLINGGO, Radar Bromo–Tindakan manajemen Toko Puk Ami-Ami, menahan ijazah karyawannya mendapatkan reaksi keras dari Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), mereka merekomendasikan agar izin usahanya dibekukan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo Eko Purwanto mengatakan, dari hasil rapat sudah jelas. Terjadi penahanan ijazah karyawan oleh pihak toko atau perusahaan.
Bahkan, pelanggaran di lapangan tidak hanya itu. Mulai dari gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian dan dibayar di bawah upah minimal. Juga terungkap banyak karyawan lainnya yang mengalami hal serupa. Mulai penahanan ijazah sampai akta kelahiran pun jadi jaminan.
Padahal, kata Eko, sudah jelas dalam aturan, perusahaan tidak boleh menahan ijazah atau surat penting lainnya. “Itu benar-benar menyalahi aturan. Aturan manapun, penahanan ijazah jelas salah. Sesuai aturan, jangankan ijazah, nahan SIM, KTP, atau akta kelahiran, itu tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan, ke depan, di Kota Probolinggo, untuk melamar pekerjaan tidak boleh ada yang harus menggunakan ijazah asli. Pelamar bisa menyerahkan fotokopi ijazah legalisir. Supaya tidak ada kejadian penahanan ijazah.
“Kami rekomendasikan supaya dinas terkait (Disperin-Naker) berkoordinasi dengan pengawas provinsi. Termasuk Komisi III, rekomendasikan bekukan izin usaha Toko Puk Ami-ami,” ujarnya.
Katanyta, meski izinnya sudah sesuai aturan, tapi pelaksanaannya seperti kontrak karyawan sangat menyalahi aturan. Mulai gaji dibayarkan tidak sesuai kontrak sampai penahanan ijazah.
PROBOLINGGO, Radar Bromo–Tindakan manajemen Toko Puk Ami-Ami, menahan ijazah karyawannya mendapatkan reaksi keras dari Komisi III DPRD Kota Probolinggo. Dalam rapat dengar pendapat (RDP), mereka merekomendasikan agar izin usahanya dibekukan.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Probolinggo Eko Purwanto mengatakan, dari hasil rapat sudah jelas. Terjadi penahanan ijazah karyawan oleh pihak toko atau perusahaan.
Bahkan, pelanggaran di lapangan tidak hanya itu. Mulai dari gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian dan dibayar di bawah upah minimal. Juga terungkap banyak karyawan lainnya yang mengalami hal serupa. Mulai penahanan ijazah sampai akta kelahiran pun jadi jaminan.
Padahal, kata Eko, sudah jelas dalam aturan, perusahaan tidak boleh menahan ijazah atau surat penting lainnya. “Itu benar-benar menyalahi aturan. Aturan manapun, penahanan ijazah jelas salah. Sesuai aturan, jangankan ijazah, nahan SIM, KTP, atau akta kelahiran, itu tidak diperbolehkan dan menyalahi aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan, ke depan, di Kota Probolinggo, untuk melamar pekerjaan tidak boleh ada yang harus menggunakan ijazah asli. Pelamar bisa menyerahkan fotokopi ijazah legalisir. Supaya tidak ada kejadian penahanan ijazah.
“Kami rekomendasikan supaya dinas terkait (Disperin-Naker) berkoordinasi dengan pengawas provinsi. Termasuk Komisi III, rekomendasikan bekukan izin usaha Toko Puk Ami-ami,” ujarnya.
Katanyta, meski izinnya sudah sesuai aturan, tapi pelaksanaannya seperti kontrak karyawan sangat menyalahi aturan. Mulai gaji dibayarkan tidak sesuai kontrak sampai penahanan ijazah.
Ada Laporan Penahanan Ijazah, Dewan Rekom Bekukan Izin Usaha - Radar Bromo
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment