BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Tren membuka usaha mikro kecil menengah (UMKM) terus meningkat, tempat jenis usaha yang dikelola oleh anak-anak muda ataupun orang dewasa ini semakin menjamur.
Pemerintah dalam hal ini melalui Dinas koperasi dan UKM turut mengajak para UMKM untuk segera mendaftarkan sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB).
Bahkan para pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan mendapat berbagai kemudahan dan keuntungan, seperti memberikan legalitas pada usaha-usaha UMKM yang memiliki NIB, kemudahan akses kredit usaha rakyat (KUR), dan lainnya.
Baca juga: Hidup Tajir, Miliki Harta Fantastis, Ternyata Rafael Alun Trisambodo Sudah Dibidik KPK
Baca juga: Video Penganiayaan Terhadap Anak Viral, Pemilik Panti Asuhan Ditangkap Polisi, Pelaku Positif Aids
Kabid Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan UMKM (DKUMKM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yuniar mengungkapkan, kesadaran pelaku UMKM dalam pendaftaran NIB di Bangka Belitung sudah cukup tinggi.
Dia menyebut, secara keseluruhan di provinsi Kepulauan Bangka belitung penerbitan NIB bagi pelaku usaha mencapai 21.718 unit dengan persentase tahun 2022 sekitar 11,44 persen UKM kita telah memiliki NIB.
Bahkan pada tahun 2023 ini, hingga bulan Februari, DKUMKM telah memfasilitasi 300 NIB bagi para pelaku UMKM.
"Kesadaran dan antusiasme masyarakat mendaftar NIB ini sudah cukup tinggi. Tinggal masing-masing daerah jemput bola dan fasilitasi mereka (UMKM-red)," ungkap Yuniar kepada Bangkapos.com, Selasa (28/2/2023).
Menurut Yuniar, dalam mengajak UMKM turut serta mendaftarkan NIB, Dinas Koperasi dan UKM mempunyai inovasi jemput bola untuk memfasilitasi penerbitan NIB melalui Sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau lebih dikenal dengan perizinan berusaha berbasis risiko, yakni UMKM Bangkit.
"UMKM Bangkit adalah sebuah program yang dirancang untuk memfasilitasi UMKM agar mendapatkan izin usaha dasar dalam berwirasusaha. Adapun izin yang kita fasilitasi yaitu pembuatan NIB berbasis resiko.
Program ini mulai dilaksanakan sejak PP 5 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan PP 7 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi UMKM telah disahkan," jelasnya.
Yuniar menyebut, UMKM Bangkit bertujuan mengedepankan fasilitas pelayanan kepada masyarakat, agar tidak kesulitan mendatangi kantor. Yang mana pihaknya akan langsung mendatangi masyarakat dengan cara yang sangat mudah, peserta layanan NIB cukup membawa KTP asli saja.
Baca juga: Pengelolaan Kawasan Hutan Perlu Dievaluasi, Pj Gubernur Bangka Belitung Ingin Jaga Fungsi Ekologis
Baca juga: BMKG Prediksi Musim Hujan Berlangsung Hingga Pertengahan Mei 2023 di Bangka Belitung
Tidak hanya itu, UMKM Bangkit juga memberikan layanan konsultasi dengan para konsultan PLUT (Pusat Layanan Usaha Terpadu) mulai dari kelembagaan, pemasaran, produksi, pengembangan IT, Kerjasama , SDM, hingga pembiayaan.
"Kita harap program ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, sehingga memungkinkan perizinan usaha menjadi lebih mudah dan aman," kata Yuniar.
Dia mengimbau dan mengajak agar daerah kabupaten/kota turut melaksanakan kegiatan serupa untuk memberikan kemudahan memfasilitasi para UKM memiliki NIB.
"NIB adalah identitas yang dimiliki oleh pelaku usaha. Alangkah indah dan cepat pencapaian target nasional kepemilikan NIB bagi pelaku usaha jika semua bergerak. Bukan hanya provinsi," harap Yuniar.
( Bangkapos.com/Sela Agustika)
Dinas Koperasi dan UMKM Bangka Belitung Catat 21.718 Pelaku Usaha Telah Kantongi NIB - Bangkapos.com
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment