Dengan demikian, Teten menyebut, pemberantasan penjualan barang bekas yang meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas, hingga boneka bekas ini harus dilakukan demi menyelamatkan pasar dalam negeri untuk industri lokal. Selain itu, barang bekas impor itu juga menimbulkan dampak buruk berupa pencemaran lingkungan dan kesehatan.
Larangan Mencuat, Begini Potret Bisnis Thrifting di Jakarta - detikFinance
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment