Rechercher dans ce blog

Wednesday, March 22, 2023

Pengelola Usaha Wisata Wajib Patuhi SE Bupati Terkait Ketentuan Kegiatan Selama Ramadhan | Republika Online - rejogja.republika.co.id

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Kebijakan untuk mewujudkan pelaksanaan toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan tidak hanya diberlakukan kepada para pengusaha/ pengelola tempat hiburan di Kabupaten Semarang.

Kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Semarang Nomor: 556/0001096 tertanggal 21 Maret 2023 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah (2023) ini juga ditujukan kepada para pengelola atau pelaku usaha pariwisata yang ada di Kabupaten Semarang.           

Seperti pengelola atau pelaku usaha perhotelan, villa, motel, homestay, daya tarik wisata (DTW), restoran, kafe, rumah atau warung makan dan sejenisnya.

Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kabupaten Semarang, Heru Subroto mengungkapkan, para pengusaha atau pengelola usaha pariwisata juga diwajibkan untuk ikut serta menjaga ketertiban umum serta kondusivitas wilayah Kabupaten Semarang selama bulan suci Ramadhan kali ini.

Sesuai dengan ketentuan surat edaran Bupati Semarang tersebut, lanjutnya, tempat usaha pariwisata yang dapat menyelenggarakan kegiatan usahanya di bulan suci Ramadhan adalah usaha akomodasi. "Seperti hotel, motel, losmen, wisma, dan homestay,”" jelasnya, Rabu (22/3).

Untuk usaha yang menyediakan makanan dan minuman dapat melaksanakan Kegiatan dengan ketentuan pada pagi hari setelah waktu sahur sampai dengan waktu berbuka puasa tidak secara terbuka memperdagangkan atau menyajikan makanan, minuman dan sejenisnya.

"Selain itu, dalam kegiatannya juga tetap memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” lanjut Heru.

Kepada pengusaha atau pengelola serta pelaku usaha pariwisata juga diwajibkan untuk mematuhi serta melaksanakan berbagai ketentuan dalam surat edaran Bupati Semarang tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah ini.

Sedangkan kepada masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa diimbau untuk tidak secara terang-terangan makan, minum dan merokok di tempat umum yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi umat yang melaksanakan ibadah puasa.

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengharapkan, ketentuan yang telah dituangkan dalam surat edaran Bupati Semarang ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat Kabupaten Semarang dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab," kata Heru.

 

Adblock test (Why?)


Pengelola Usaha Wisata Wajib Patuhi SE Bupati Terkait Ketentuan Kegiatan Selama Ramadhan | Republika Online - rejogja.republika.co.id
Klik Disini Lajut Nya

No comments:

Post a Comment

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...