POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan 12.271 izin usaha sepanjang tahun 2022.
Jumlah izin usaha tersebut didominasi izin usaha perdagangan sebanyak 5.316 izin.
Hal ini mengingat Pangkalpinang merupakan kota perdagangan dan jasa.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti, mengatakan, penerbitan 12.271 izin usaha sepanjang tahun lalu tersebut mendongkrak nilai investasi di Pangkalpinang menjadi Rp3,96 triliun.
Angka penerbitan izin usaha ini naik 19 persen dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp3,31 triliun.
Sementara itu, realisasi investasi pada tahun 2022 mencapai Rp479,7 miliar atau naik 9,5 persen dibandingkan investasi tahun sebelumnya sebesar Rp438,2 miliar.
"Untuk sektor perdagangan saja dengan termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan segala macam adalah tahun 2022 kemarin kita mengeluarkan 5.316 perizinan. Kalau jumlah pada tahun 2023 ini masih berjalan," kata Amrah Sakti, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Memudahkan Pelaku Usaha, Pemkot Pangkalpinang Dorong UMKM Urus NIB
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut dia, mengeluarkan setidaknya 14 kategori izin usaha.
Yakni kategori izin usaha berupa nomor induk berusaha (NIB), surat keterangan domisili usaha (SKDU), izin usaha dagang (UD), surat izin tempat usaha (SITU), surat izin prinsip, surat izin usaha industri (SIUI).
Selanjutnya surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), izin lokasi, izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sertifikat laik fungsi (SLF).
"Dari 14 kategori izin usaha itu masih memiliki subkategorinya masing-masing. Ada juga sektor kesehatan, tenaga kerja, pendidikan hingga perhubungan. Jadi setiap sektor itu terbagi lagi, misalnya kesehatan punya subsektor, izin praktik dokter, perawat, dan apoteker," ujar Amrah Sakti.
Menurutnya, kepemilikan izin usaha memberikan sejumlah manfaat untuk sang pelaku usaha.
Antara lain, mendapatkan jaminan perlindungan hukum, memudahkan dalam mengembangkan usaha, membantu memudahkan pemasaran usaha, dan akses pembiayaan yang lebih mudah.
Baca juga: Loka POM Belitung Gencarkan Pengawasan Pangan, Pelaku Usaha Harus Paham Standar hingga Mutu
Adapun bagi pemerintah daerah, adanya izin usaha berguna untuk pendataan para pelaku usaha, melindungi lingkungan daerah dan para pelaku usaha, serta mendorong para pelaku bisnis untuk sadar pajak.
Penerbitan Izin Usaha Genjot Nilai Investasi Pangkalpinang Tembus Rp3,96 Triliun - PosBelitung.co
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment