Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya bakal menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meminta sumbangan untuk tunjangan hari raya (THR) secara paksa kepada para pelaku usaha.
"Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Zain dalam keterangannya, Rabu (5/4).
Zain mengatakan instruksi ini telah ia perintahkan kepada seluruh jajarannya. Kata dia, penindakan ini merupakan bagian dari upaya memberantas aksi premanisme.
"Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," katanya.
Selain itu, Zain mengatakan pihaknya meminta peran serta masyarakat untuk melapor jika menjadi korban pemerasan dari ormas dengan kedok sumbangan THR.
Zain menyampaikan laporan itu bisa disampaikan lewat command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan call center 110.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada polisi RW, ada bhabinkamtibmas, ada polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota," kata dia.
(dis/kid)Polisi Akan Tindak Ormas Paksa Minta THR ke Pelaku Usaha di Tangerang - CNN Indonesia
Klik Disini Lajut Nya
No comments:
Post a Comment