Rechercher dans ce blog

Monday, February 28, 2022

Cek Dulu! Daftar Lengkap 332 Sektor Usaha Tujuan Investasi Program Pengungkapan Sukarela - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan 332 sektor kegiatan usaha sektor yang dapat menjadi tujuan investasi dari program pengungkapan sukarela atau PPS. Berbagai jenis dan skala yang tercantum sangat beragam, mulai dari skala besar hingga kecil, baik manufaktur hingga ekonomi kreatif dapat menjadi tujuan investasi.

Hal tersebut diatur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih Dalam Rangka Pelaksanaan PPS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa peserta PPS dapat menginvestasikan dananya di dua pilihan, yakni instrumen surat berharga negara (SBN) atau sektor riil. Investasi langsung itu menyasar perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi SDA atau EBT.

"Kepada para wajib pajak, mari ikut PPS, mari berinvestasi di dalam negeri dan manfaatkan tarif terendah yang ada di dalam PPS. Investasi sangat penting untuk mewujudkan tujuan ekonomi Indonesia jangka menengah-panjang," ujar Neilmaldrin pada Selasa (1/3/2022).

Berikut daftar lengkap 332 kegiatan usaha yang dapat menjadi tujuan investasi bagi peserta PPS, sesuai ketentuan KMK-52/KMK.010/2022:

1. Pengusahaan Tenaga Panas Bumi

2. Industri Pengolahan Dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas

3. Industri Pengasapan/ Pemanggangan Ikan

4. Industri Pembekuan Ikan

5. Industri Peragian/Fermentasi Ikan

6. Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi

7. Industri Pendinginan/Pengesan Ikan

8. Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan

9. Industri Perigolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air (Bukan Udang) dalam Kaleng

10. Industri Pengolahan dan Pengawetan Udang Dalam Kaleng

11. Industri Penggaraman/ Pengeringan Biota Air Lainnya

12. Industri Pengasapan/ Pemanggangan Biota Air Lainnya

13. Industri Pembekuan Biota Air Lainnya

14. Industri Peragian/Fermentasi Biota Air Lainnya

15. Industri Berbasis Lumatan Biota Air Lainnya

16. Industri Pendinginan/Pengesan Biota Air Lainnya

17. Industri Pengolahan Rumput Laut

18. Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Biota Air Lainnya

19. Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran

20. Industri Pengeringan Buah-Buahan dan Sayuran

21. Industri Pembekuan Buah-Buahan dan Sayuran

22. Industri Pengolahan dan Pengawetan Buah-Buahan dan Sayuran dalam Kaleng

23. Industri Pengolahan Sari Buah dan Sayuran

24. Industri Pengolahan dan Pengawetan Kedelai dan Kacang-Kacangan Lainnya selain Tahu dan Tempe

25. Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya Buah-Buahan dan Sayuran

26. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati

27. Industri Margarine

28. Industri Minyak Mentah dan Lemak Hewani selain Ikan

29. Industri Minyak Ikan

30. Industri Minyak Goreng Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa Sawit

31. Industri Kopra

32. Industri Minyak Mentah Kelapa

33. Industri Minyak Goreng Kelapa

34. Industri Pelet Kelapa

35. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil)

36. Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil)

37. Industri Pemisahan/Fraksinasi Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

38. Industri Pemurnian Minyak Mentah Kelapa Sawit dan Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit

39. Industri Pemisahan/ Fraksinasi Minyak Murni Kelapa Sawit

40. Industri Pemisahan/ Fraksinasi Minyak Miirni Inti Kelapa Sawit

41. Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit

42. Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya

43. Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim

44. Industri Pengolahan Susu Bubuk dan Susu Kental

45. Industri Pengolahan Es Krim

46. Industri Pengolahan Es Sejenisnya yang Dapat Dimakan (Bukan Es Batu Dan Es Balok)

47. Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya

48. Industri Penggilingan Gandum dan Sejenisnya

49. Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous)

50. Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (Termasuk Rhizoma)

51. Industri Tepung Campuran dan Adonan Tepung

52. Industri Makanan Sereal

53. Industri Tepung Terigu

54. Industri Pati Ubi Kayu

55. Industri Berbagai Macam Pati Palma

56. Industri Glukosa dan Sejenisnya

57. Industri Pati dan Produk Pati Lainnya

58. Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras

59. Industri Penggilingan dan Pembersihan Jagung

60. Industri Tepung Beras dan Tepung Jagung

61. Industri Pati Beras dan Jagung

62. Industri Pemanis Dari Beras dan Jagung

63. Industri Minyak Dari Beras dan Jagung

64. Industri Produk Roti dan Kue

65. Industri Gula Pasir

66. Industri Gula Merah

67. Industri Sirop

68. Industri Pengolahan Gula Lainnya Bukan Sirop

69. Industri Kakao

70. Industri Makanan dari Cokelat dan Kembang Gula

71. Industri Manisan Buah-Buahan dan Sayuran Kering

72. Industri Kembang Gula

73. Industri Kembang Gula Lainnya

74. Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya

75. Industri Makanan dan Masakan Olahan

76. Industri Pengolahan Kopi

77. Industri Pengolahan Herbal (Herb Infusion)

78. Industri Pengolahan Teh

79. Industri Kecap

80. Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan

81. Industri Produk Masak dari Kelapa

82. Industri Pengolahan Garam

83. Industri Produk Masak Lainnya

84. Industri Makanan Bayi

85. Industri Makanan Dari Kedele dan Kacang-Kacangan Lainnya Bukan Kecap, Tempe, dan Tahu

86. Industri Kerupuk, Keripik, Peyek, dan Sejenisnya

87. Industri Krimer Nabati

88. Industri Dodol

89. Industri Produk Makanan Lainnya

90. Industri Ransum Makanan Hewan

91. Industri Konsentrat Makanan Hewan

92. Industri Malt

93. Industri Minuman Ringan

94. Industri Air Kemasan

95. Industri Minuman Lainnya

96. Industri Persiapan Serat Tekstil

97. Industri Pemintalan Benang

98. Industri Pemintalan Benang Jahit

99. Industri Pertenunan

100. Industri Kain Tenun Ikat

101. Industri Bulu Tiruan Tenunan

102. Industri Penyempurnaan Benang

103. Industri Penyempurnaan Kain

104. Industri Pencetakan Kain

105. Industri Batik

106. Industri Kain Sulaman

107. Industri Bulu Tiruan Rajutan

108. Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga

109. Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman

110. Industri Bantal dan Sejenisnya

111. Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman

112. Industri Karung Goni

113. Industri Karung Bukan Goni

114. Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya

115. Industri Karpet dan Permadani

116. Industri Pakaian Jadi dari Tekstil

117. Industri Pakaian Jadi dari Kulit

118. Industri Pengawetan Kulit

119. Industri Penyamakan Kulit

120. Industri Pencelupan Kulit Bulu

121. Industri Kulit Komposisi

122. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi

123. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri

124. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan

125. Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya

126. Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari

127. Industri Sepatu Olahraga

128. Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri

129. Industri Alas Kaki Lainnya

130. Industri Penggergajian Kayu

131. Industri Pengawetan Kayu

132. Industri Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya

133. Industri Pengolahan Rotan

134. Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya

135. Industri Kayu Lapis

136. Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood

137. Industri Panel Kayu Lainnya

138. Industri Veneer

139. Industri Kayu Laminasi

140. Industri Barang Bangunan dari Kayu

141. Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu

142. Industri Wadah dari Kayu

143. Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu

144. Industri Barang Anyaman dari Tanaman Bukan Rotan dan Bambu

145. Industri Kerajinan Ukiran dari Kayu Bukan Mebeller

146. Industri Alat Dapur dari Kayu, Rotan, dan Bambu

147. Industri Kayu Bakar dan Pelet Kayu

148. Industri Bubur Kertas (Pulp)

149. Industri Kertas Budaya

150. Industri Kertas Berharga

151. Industri Kertas Khusus

152. Industri Kertas Lainnya

153. Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang

154. Industri Kemasan dan Kotak dari Kertas dan Karton

155. Industri Kertas Tissue

156. Industri Barang dari Kertas dan Papan Kertas Lainnya YTDL

157. Industri Pencetakan Umum

158. Industri Pencetakan Khusus

159. Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali

160. Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri

161. Industri Kimia Dasar Anorganik Pigmen

162. Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya

163. Industri Kim?a Dasar Organik yang Bersumber dari Hasil Pertanian

164. Industri Kimia Dasar Organik untuk Bahan Baku Zat Warna dan Pigmen

165. Industri Kimia Dasar Organik yang Bersumber dari Minyak Bumi, Gas Alam, dan Batu Bara

166. Industri Kimia Dasar Organik yang Menghasilkan Bahan Kimia Khusus

167. Industri Kimia Dasar Organik Lainnya

168. Industri Pupuk Buatan Tunggal Hara Makro Primer

169. Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer

170. Industri Damar Buatan dan Bahan Baku Plastik

171. Industri Karet Buatan

172. Industri Bahan Baku Pemberantas Hama (Bahan Aktif)

173. Industri Pemberantas Hama (Formulasi)

174. Industri Bahan Peledak

175. Industri Minyak Atsiri

176. Industri Minyak Atsiri Rantai Tengah

177. Industri Bahan Farmasi untuk Manusia

178. Industri Produk Farmasi untuk Manusia

179. Industri Produk Farmasi untuk Hewan

180. Industri Bahan Farmasi untuk Hewan

181. Industri Alat Kesehatan Dalam Subgolongan 2101

182. Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Manusia

183. Industri Produk Obat Traditional untuk Manusia

184. Industri Produk Obat Tradisional untuk Hewan

185. Industri Bahan Baku Obat Tradisional untuk Hewan

186. Industri Ban Luar dan Ban Dalam

187. Industri Vulkanisir Ban

188. Industri Pengasapan Karet

189. Industri Remilling Karet

190. Industri Crumb Rubber

191. Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Rumah Tangga

192. Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Industri

193. Industri Barang dari Karet untuk Keperluan Infrastruktur

194. Industri Barang dari Karet untuk Kesehatan

195. Industri Barang dari Karet Lainnya YTDL

196. Industri Barang dari Plastik untuk Bangunan

197. Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan

198. Industri Pipa Plastik dan Perlengkapannya

199. Industri Barang Plastik Lembaran

200. Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga (tidak termasuk furniture)

201. Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik

202. Industri Barang Plastik Lainnya YTDL

203. Industri Kaca Lembaran

204. Industri Kaca Pengaman

205. Industri Kaca Lainnya

206. Industri Perlengkapan dan Peralatan Rumah Tangga dari Kaca

207. Industri Alat-alat Laboratorium, Farmasi, dan Kesehatan dari Kaca

208. Industri Kemasan dari Kaca

209. Industri Alat Laboratorium Klinis dari Kaca

210. Industri Barang Lainnya dari Kaca

211. Industri Bata, Mortar, Semen, dan Sejenisnya yang Tahan Api

212. Industri Barang Tahan Api dari Tanah Liat/Keramik Lainnya

213. Industri Batu Bata dari Tanah Liat/Keramik

214. Industri Genteng dari Tanah Liat/Keramik

215. Industri Peralatan Saniter dari Porselen

216. Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat/Keramik Bukan Batu Bata dan Genteng

217. Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Porselen

218. Industri Perlengkapan Rumah Tangga dari Tanah Liat/Keramik

219. Industri Alat Laboratorium dan Alat Listrik/Teknik dari Porselen

220. Industri Barang Tanah Liat/Keramik dan Porselen Lainnya Bukan Bahan Bangunan

221. Industri Kapur

222. Industri Gips

223. Industri Barang dari Kapur

224. Industri Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi

225. Industri Barang dari Gips untuk Konstruksi

226. Industri Mortar atau Beton Siap Pakai

227. Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan Asbes Lainnya

228. Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan Rumah Tangga dan Pajangan

229. Industri Barang dari Marmer dan Granit untuk Keperluan Bahan Bangunan

230. Industri Barang dari Batu untuk Keperluan Rumah Tangga, Pajarigan, dan Bahan Bangunan

231. Industri Barang dari Marmer, Granit, dan Batu Lainnya

232. Industri Barang Cialian Bukan Logam Lainnya YTDL

233. Industri Besi dan Baja Dasar (Iron and Steel Making)

234. Industri Penggilingan Baja (Steel Rolling)

235. Industri Pembuatan Logam Dasar Bukan Besi

236. Industri Generator Uap, Bukan Ketel Pemanas

237. Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronika Lainnya

238. Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer

239. Industri Perlengkapan Komputer

240. Industri Peralatan Komunikasi Tanpa Kabel (Wireless)

241. Industri Kartu Cerdas (Smart Card)

242. Industri Peralatan Komunikasi Lainnya

243. Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi

244. Industri Peralatan Perekam, Penerima, dan Pengganda Audio dan Video, Bukan Industri Televisi

245. Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya

246. Industri Peralatan Elektromedikal dan Elektroterapi

247. Industri Mesin Pembangkit Listrik

248. Industri Peralatan Pengontrol dan Pendistribusian Listrik

249. Industri Batu Baterai

250. Industrl Akumulator Listrik

251. Industri Baterai untuk Kendaraan Bermotor Listrik

252. Industri Perlengkapan Kabel

253. Industri Lampu LED

254. Industri Peralatan Penerangan Lainnya

255. Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga

256. Industri Peralatan Elektromatermal Rumah Tangga

257. Industri Peralatan Listrik Lainnya

258. Industri Mesin Uap, Turbin, dan Kincir

259. Industri Motor Pembakaran Dalam

260. Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin

261. Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Tidak Menggunakan Arus Listrik

262. Industri Alat Pengangkat dan Pemindah

263. Industri Mesin untuk Pembungkus, Pembotolan, dan Pengalengan

264. Industri Mesin Pendingin

265. Industri Generator Gas

266. Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan

267. Industri Mesin Metalurgi

268. Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi

269. Industri Mesin Pengolahan Makanan, Minuman, dan Tembakau

270. Industri Mesin Tekstil

271. Industri Jarum Mesin Jahit, Rajut, Bordir dan Sejenisnya

272. Industri Mesin Penyiapan dan Pembuatan Produk Kulit

273. Industri Mesin Percetakan

274. Industri Mesin Pabrik Kertas

275. Industri Mesin Keperluan Khusus Lainnya YTDL

276. Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

277. Industri Kendaraan Multiguna Pedesaan

278. Industri Karoseresi Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer

279. Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

280. Industri Kapal dan Perahu

281. Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung

282. Industri Peralatan, Perlengkapan, dan Bagian Kapal

283. Industri Pembuatan Kapal dan Perahu untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga

284. Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta

285. Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya

286. Industri Kendaraan Perang

287. Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga

288. Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga

289. Industri Ftirnitur dari Kayu

290. Industri Furnitur dari Rotan dan atau Bambu

291. Industri Permata

292. Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi

293. Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan Pribadi

294. Industri Barang dari Logam Mulia untuk Keperluan Teknik dan atau Laboratorium

295. Industri Perhiasan Mutiara

296. Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia

297. Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis

298. Industri Alat Musik Tradisional

299. Industri Alat Musik Bukan Tradisional

300. Industri Alat Olahraga

301. Industri Alat Permainan

302. Industri Mainan Anak-Anak

303. Industri Furniture untuk Operasi, Perawatan Kedokteran, dan Kedokteran Gigi

304. Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi, Perlengkapan Orthopaedic dan Prosthetic

305. Industri Kacamata

306. Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Perlengkapan Lainnya

307. Industri Alat Tulis dan Gambar Termasuk Perlengkapannya

308. Industri Kerajinan YTDI

309. Industri Serat Sabut Kelapa

310. Industri Pengolahan Lainnya YTDI

311. Pengadaan Uap/Air Panas dan Udara Dingin

312. Treatment dan Pembuangan Sampah Tidak Berbahaya

313. Angkutan Jalan Rel untuk Barang

314. Angkutan melalui Saluran Pipa

315. Angkutan Laut Dalam Negeri Liner dan Tramper untuk Penumpang

316. Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Penumpang

317. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus

318. Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri untuk Penumpang atau Penumpang dan Kargo

319. Penerbitan Piranti Lunak (Software)

320. Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah (Khusus untuk animasi)

321. Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta (Khusus untuk animasi)

322. Aktivitas Pasca Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah (Khusus untuk animasi)

323. Aktivitas Pasca Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta (Khusus untuk animasi)

324. Aktivitas Pengembangan Video Game

325. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan melalui Internet

326. Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif

327. Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain

328. Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial

329. Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya

330. Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT)

331. Portal Web dan/atau Platform Digital tanpa Tujuan Komersial

332. Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Konten Premium Masuk / Daftar

Adblock test (Why?)


Cek Dulu! Daftar Lengkap 332 Sektor Usaha Tujuan Investasi Program Pengungkapan Sukarela - Bisnis.com
Klik Disini Lajut Nya

Sunday, February 27, 2022

Demi standar keamanan pangan, 500 unit usaha produk hewan siap kantongi sertifikasi NKV | Agribisnis - kabarbisnis

[unable to retrieve full-text content]

Demi standar keamanan pangan, 500 unit usaha produk hewan siap kantongi sertifikasi NKV | Agribisnis  kabarbisnis
Demi standar keamanan pangan, 500 unit usaha produk hewan siap kantongi sertifikasi NKV | Agribisnis - kabarbisnis
Klik Disini Lajut Nya

Lakukan 5 Step ini Untuk Membangun Bisnis Usaha Modal 1 Juta, Langsung Praktekan! - Portal Sulut - Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Jika anda mempunyai uang 1 juta untuk memulai bisnis, lakukan step-step ini.

Bagaimana cara untuk manage manage 1 juta itu untuk memulai bisnis yang kedepannya punya omzet puluhan juta.

Tapi Business planning atau approach membangun bisnis dengan modal kecil, seperti 1 juta berbeda dengan kalian yang punya modal puluhan hingga ratusan juta.

Baca Juga: Millenial Wajib Tahu, Peluang Usaha Tanpa Modal Era Digital

Kuncinya disini adalah untuk meningkatkan modal kalian dan bergantung pada cash flow operasi bisnisnya.

DIlansir dari Youtube channel Raymond Chin dengan judul Bangun usaha modal 1 juta - langsung praktek!

5 step ini masing-masing disesuaikan planning bisnisnya untuk modal minim, dan 5 step tersebut sebagai berikut:

Ide Bisnis

Misalkan modal kita tidak banyak, kita tidak bisa punya ide bisnis seperti buka restoran, bisnis dengan kantor, atau stok barang 10-20 juta.

Adblock test (Why?)


Lakukan 5 Step ini Untuk Membangun Bisnis Usaha Modal 1 Juta, Langsung Praktekan! - Portal Sulut - Pikiran Rakyat
Klik Disini Lajut Nya

Pelaku Usaha di Bengkulu Diajak Dirikan Warkop Digital - Republika Online

Warkop Digital diharapkan tak hanya menjual kopi tetapi juga produk lainnya.

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengajak pelaku usaha kopi di daerah itu mendirikan Warung Kopi (Warkop) Digital.

Kepala Disperindagkop dan UKM Rejang Lebong, Upik Zumratul Aini, saat dihubungi di Rejang Lebong, Ahad (27/2/2022), mengatakan, pelaku UMKM harus bisa menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman dengan memanfaatkan teknologi guna memasarkan produk. "Kami harapkan 15 kecamatan di Rejang Lebong nantinya setiap kecamatan bisa terbentuk Warkop Digital yang isinya bukan hanya menjual kopi tetapi juga menjual makanan dan produk lainnya," kata dia.

Ia menjelaskan program pembentukan Warung Kopi Digital tersebut merupakan program inovasi memanfaatkan teknologi dan digitalisasi untuk menjajakan produk kopi dan lainnya. Pembentukan Warkop Digital tersebut, lanjut dia, saat ini tengah digalakkan Pemprov Bengkulu guna mendukung pemasaran produk kopi yang dihasilkan wilayah ini ke berbagai daerah di Tanah Air serta luar negeri.

Zumratul mengharapkan kalangan pelaku UMKM yang ada di 15 kecamatan di Rejang Lebong ini nantinya juga mendapatkan bantuan dari Pemprov Bengkulu dalam pengembangannya. Selain mendorong pembentukan 15 Warkop Digital, tambah dia, pihaknya juga telah memberikan rekomendasi kepada 300-an pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Atas Curup dalam mendapatkan pinjaman KUR dari perbankan dengan bunga 6 persen per tahun.

Bantuan yang diberikan kepada ratusan PKL ini dimaksudkan agar para pedagang terhindar dari jeratan koperasi ilegal yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi.

 

Adblock test (Why?)


Pelaku Usaha di Bengkulu Diajak Dirikan Warkop Digital - Republika Online
Klik Disini Lajut Nya

Wacana Penundaan Pemilu Dinilai Bikin Dunia Usaha Tak Stabil - detikNews

Jakarta -

Wacana penundaan Pemilu 2024 muncul dari elite menteri dan ketua umum partai. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai usulan penundaan Pemilu itu berimbas pada ketidakstabilan ekonomi dan dunia usaha.

"Wacana penundaan Pemilu justru menimbulkan instabilitas di mana dunia usaha mendapat ketidakpastian kapan pemilunya, bagaimana pengisian presidennya, siapa yang akan jadi anggota parlemennya," kata anggota dewan pembina Perludem Titi Anggraini dalam agenda Total Politik bertajuk 'Usulan Jabatan Presiden Diperpanjang, Gimana Nasib Kepala Daerah?' di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (27/2/2022).

Titi menganggap usulan penundaan penyelenggaraan Pemilu itu justru kontradiktif dengan alasan yang disebutkan Cak Imin. Dia menyebut usulan penundaan Pemilu dapat memicu instabilitas politik.

Sekadar diketahui, aspirasi perpanjang masa jabatan presiden mencuat usai Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberi usul agar Pemilu 2024 ditunda 1-2 tahun.

"Jadi justru kontradiktif dengan argumen untuk menjaga stabilitas laju ekonomi karena narasi itu sendiri justru memicu instabilitas politik yang akan bisa berdampak pada instabilitas ekonomi," kata Titi.

Dia mengatakan kepentingan dunia usaha yang dijadikan alasan untuk menunda Pemilu akan mempersempit makna demokrasi. Sebab, sebut dia, agenda demokrasi seolah bergantung pada kepentingan dunia usaha.

"Kepentingan dunia usaha menjadi legitimasi usulan untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan. Di sinilah terjadi penyempitan makna berdemokrasi. Seolah-olah agenda demokrasi bergantung pada kepentingan dan kebutuhan dunia usaha," ujar Titi.

Titi kemudian berbicara soal penyelenggaraan pemilu sejak era reformasi pada 1999 yang selalu terjadwal tanpa tak ada gangguan bagi dunia usaha. Kata Titi, agenda elektoral yang sudah terjadwal justru memberikan kepastian bagi dunia usaha.

"Padahal kalau kita ingat dari pemilu sejak era reformasi 1999 dan pemilu presiden pertama tahun 2004, kan agenda elektoral itu terjadwal sesuai dengan kerangka waktu yang ada, tidak pernah ada hambatan-hambatan yang membuat dunia usaha atau pertumbuhan ekonomi benar-benar menjadi terganggu," katanya.

"Justru agenda elektoral dan demokrasi sudah terjadwal dengan pasti itu membantu dunia usaha untuk melakukan antisipasi-antisipasi sehingga mereka tidak mendapatkan kerugian," imbuhnya.

Dia menyayangkan penyempitan komitmen berdemokrasi tersebut yang mengaitkannya dengan kepentingan ekonomi. Menurutnya, sejak era reformasi, jadwal pemilu yang teratur tak pernah ada dampak yang membuat situasi ekonomi benar-benar menjadi terganggu.

"Yang disayangkan adalah penyempitan komitmen berdemokrasi dengan menggunakan narasi-narasi yang membenturkan dengan kepentingan ekonomi yang sebetulnya sudah terbantahkan, terutama di era reformasi dengan keteraturan pemilu tidak ada dampak yang membuat situasi ekonomi benar-benar terganggu karena agenda rutin dari penyelenggaraan pemilu," kata Titi.

Seperti diketahui, aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi kembali mencuat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memberi usul agar Pemilu 2024 ditunda 1-2 tahun. Ketum PAN Zulkifli Hasan juga setuju Pemilu 2024 ditunda. Jika ditunda, berarti tidak ada transisi kepemimpinan, yang akhirnya bermuara pada perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

(whn/imk)

Adblock test (Why?)


Wacana Penundaan Pemilu Dinilai Bikin Dunia Usaha Tak Stabil - detikNews
Klik Disini Lajut Nya

Modalnya Enggak Nguras Dompet, Mending Buka Usaha Pertashop Daripada Ketipu Trading, Begini Langkahnya - Otomania.com

Otomania.com - Modalnya enggak nguras dompet, mending buka usaha Pertashop daripada ketipu trading, begini langkahnya.

Beberapa waktu belakangan, publik Tanah Air sedang dihebohkan dengan kasus penipuan berkedok investasi dengan robot trading.

Enggak main-main, kerugian yang dialami korbannya bisa mencapai miliaran Rupiah.

Nah daripada ketipu trading, mungkin sobat Otomania.com bisa memilih usaha Pertashop.

Selain usahanya jelas karena berada di bawah Pertamina, modalnya juga bisa disesuaikan tergantung bujet yang dimiliki.

Melansir dari Kompas.com, Pertashop adalah lembaga penyalur resmi milik Pertamina yang menjual bahan bakar subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel lain dari Pertamina.

Lokasi pelayanan Pertashop Pertamina menyasar desa dan juga kota yang tidak terjangkau oleh SPBU dan membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Hal ini tentu menguntungkan pebisnis Pertashop karena masih bayak daerah di Indonesia yang belum terjangkau oleh SPBU.

Pertamina pun menargetkan membangun sebanyak 10.000 Pertashop adalah yang tersebar secara merata di Indonesia.

Baca Juga: Bisnis Menggiurkan, Modal Buka Usaha Pertashop Ternyata Lebih Murah dari Harga Avanza Baru, Enak Bisa Jadi Juragan

Adblock test (Why?)


Modalnya Enggak Nguras Dompet, Mending Buka Usaha Pertashop Daripada Ketipu Trading, Begini Langkahnya - Otomania.com
Klik Disini Lajut Nya

ESDM Terbitkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menerbitkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, Si Ujang Gatrik. Si Ujang Gatrik merupakan integrasi beberapa layanan ketenagalistrikan yang sudah berjalan secara online.

“Layanan ketenagalistrikan seperti Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Laik Operasi (SLO),” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agung Pribadi dalam rilis, Minggu, 27 Februari 2022.

Dalam aplikasi Si Ujang Gatrik terdapat layanan yang memudahkan masyarakat mengakses instalatir listrik terdekat yang memiliki izin usaha Layanan Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Listrik.

Kementerian ESDM mewajibkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi jasa pemasangan listrik. Hal ini diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman.

Manajer Teknik PT Pancar Teknik Yega Rifaldi mengatakan aplikasi Si Ujang Gatrik dinilai sangat membantu proses pengajuan pemasangan instalasi. Seluruh proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi setelah melakukan pengajuan dari saluran telepon. "Aplikasi Si Ujang Gatrik saat ini sudah mumpuni. Data yang diserahkan oleh calon pelanggan PLN sangat komplit, sehingga bisa segera kita lakukan verifikasi," ujar Yega.

Yega Rifaldi mengatakan pemerintah diharapkan lebih gencar mensosialisasikan kepada calon pelanggan listrik agar tidak kebingungan ketika akan melakukan pemasangan listrik di rumahnya.

Badan Usaha Instalasi Tenaga Listrik juga akan merasa terbantu jika masyarakat telah memahami alur pemasangan listrik sesuai ketentuan. Ia berharap aplikasi SI Ujang Gatrik bisa menciptakan lapangan kerja dan membuka kesempatan usaha yang lebih luas di bidang jasa kelistrikan yang resmi dan berizin.

Menurut Ketua Umum AKLI Puji Muhardi, AKLI selaku wadah kontraktor kelistrikan dan mekanikal di Indonesia berkomitmen mengawal pemasangan instalasi listrik agar sesuai kebijakan regulasi yang berlaku.

AKLI memastikan seluruh anggotanya memiliki persyaratan perizinan yang sesuai. Ia memastikan seluruh tenaga kerja yang berada di bawah naungan AKLI memiliki sertifikat kompetensi yang telah dipersyaratkan.“Seperti yang kita tahu, pengerjaan listrik banyak yang disambung oleh pihak yang tidak sesuai,” katanya.

Menurutnya, dengan diberlakukannya Si Ujang Gatrik, masalah tersebut bisa diminimalisir. Sebab, hanya Badan Usaha yang berizin yang bisa memasang instalasi listrik oleh instalatir yang bersertifikat.

Sementara itu, Koordinator Hukum Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Winsisma Wansyah menyampaikan pemerintah terus mengawasi pemasangan instalasi listrik di masyarakat sesuai regulasi untuk memastikan keselamatan ketenagalistrikan."Ini pekerjaan pemerintah, bagaimana ketentuan regulasi bisa dijalankan," kata Winsisima.

Publikasi terkait keselamatan ketenagalistrikan merupakan bagian dari sosialisasi agar masyarakat tahu bahwa pemasangan instalasi listrik harus menggunakan badan usaha yang mempunyai izin.

Baca Juga: Konflik Rusia-Ukraina, ESDM: Harga Minyak Mentah dan Beban Subsidi BBM Naik

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://ift.tt/4JdfH9m untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Adblock test (Why?)


ESDM Terbitkan Aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik - Bisnis Tempo.co
Klik Disini Lajut Nya

Saturday, February 26, 2022

Yang Perlu Diperhatikan bila Buka Usaha Bareng Pasangan - Gaya Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Banyak pasangan yang ingin memulai usaha bersama. Namun, mungkin banyak ketakutan yang dirasakan, terutama profesionalisme. Jika mengetahui apa hal yang dapat dihindari dan dimaksimalkan dalam membangun bisnis yang baik, maka para pasangan dapat menciptakan usaha yang hebat.

Hal apa saja yang perlu dilakukan oleh pasangan untuk membangun bisnis yang baik? Berikut beberapa tips yang bisa dicoba.

Disiplin dan saling menolong
Terkadang sulit untuk membagi kehidupan pribadi dengan kehidupan profesional. Namun, pastikan Anda berdiskusi untuk menghadapi permasalahan ini. Tentunya hal ini dapat menguji Anda.

Bersiap untuk tidak setuju
Anda dan pasangan perlu memikirkan strategi dalam menangani posisi. Hal ini perlu untuk memecahkan masalah atau konflik, terutama dalam menentukan sebuah keputusan.

Saling percaya
Menjalankan bisnis membutuhkan kepercayaan yang besar, baik pada kemampuan sendiri dan pasangan. Dengan ini, maka akan meringankan beban secara merata.

Lebih baik dua pemikiran dibanding satu
Dalam berbisnis dengan pasangan, tentunya Anda memiliki kemampuan dalam menggandakan tekad. Hal ini perlu jika ada salah satu pihak yang jatuh, maka yang satunya perlu memotivasi dan mendukung.

Merasakan manfaat setelah berbagai pengalaman
Anda akan menyadari memulai usaha baru tidak berarti kepuasan instan. Anda akan bekerja lebih lama dari biasanya dan bekerja lebih keras. Namun, jika bekerja bersama dan Anda melakukan dengan cerdas, mungkin dapat mempercepat beberapa tahun pengembangan bisnis.

Rayakan keberhasilan
Tidak ada pekerjaan tanpa tantangan, jadi penting untuk menemukan kekuatan dalam kemenangan bersama di sepanjang jalan. Anda dapat merayakannya setelah berjuang sepanjang waktu. Hal ini menunjukan seberapa baiknya Anda bekerja sebagai tim. Setelahnya, Anda juga dapat merayakan secara individu. Tidak ada salahnya juga merayakan bagi diri sendiri.

Baca juga: Macam Pekerjaan Lepas yang Bisa Dilakukan dari Jauh

Adblock test (Why?)


Yang Perlu Diperhatikan bila Buka Usaha Bareng Pasangan - Gaya Tempo.co
Klik Disini Lajut Nya

4 Tips Memulai Usaha dan Bisnis Baru, Jangan Sampai Bangkrut! - Yoursay

Pandemi Covid-19 membuat banyak pekerja dan karyawan perusahaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK. Hal ini dikarenakan banyak perusahaan yang juga mengalami kerugian akibat pandemi yang menyerang. Bahkan banyak perusahaan yang terpaksa gulung tikar dikarenakan tidak sanggup lagi bertahan di tengah ganasnya pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

Namun, gelombang PHK yang menyerang banyak karyawan memunculkan gelombang munculnya usaha dan wirausahawan baru. Banyak orang yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan lalu terkena PHK, kemudian membuka usaha sendiri meskipun dalam skala kecil atau UMKM.

Dari sekian banyak usaha yang dimulai ketika pandemi Covid-19 menyerang, banyak yang berhasil dan tumbuh menjadi usaha yang menjanjikan, namun banyak juga yang harus terhenti karena tidak mampu mendapat profit atau keuntungan yang mencukupi.

Lalu, bagaimana cara memulai sebuah usaha agar dapat berhasil? Berikut ini adalah 4 hal yang harus dilakukan saat menjalankan usaha sendiri agar dapat bertahan dan memberikan keuntungan.

1. Membuat Perencanaan yang Matang

Sebelum memulai sebuah usaha, buat perencanaan dengan matang. Perencanaan tersebut setidaknya harus meliputi jenis usaha apa yang akan digeluti, siapa saja target konsumennya, berapa modal awal dan modal hariannya, berapa keuntungan minimal yang harus didapat, serta dari mana sumber modalnya.

Perencanaan-perencanaan tersebut sangat penting untuk menjaga kelancaran usaha yang akan kita mulai. Bukan berarti ketika perencanaan kita sudah matang, maka tidak akan ada masalah yang datang. Tentu akan tetap ada masalah yang datang karena tidak semua rencana kita akan berjalan dengan mulus. Namun, hal tersebut jauh lebih baik dibanding tidak memiliki persiapan sama sekali.

2. Melakukan Pembukuan dengan Disiplin

Dalam memulai dan menjalankan usaha, kita harus melakukan pembukuan dengan disiplin. Semua uang masuk dan uang keluar, serta barang masuk dan barang keluar, hingga stok yang tersedia, harus selalu dicatat dengan baik. Jangan sampai ada yang terlewat. Hal ini penting agar perkembangan dan laju usaha kita terpantau dengan baik. Apakah usaha kita sedang berkembang atau justru mengalami kemunduran? Hal itu dapat dilihat dari data yang tercatat.

3. Memisahkan Uang Pribadi dengan Uang Usaha

Meskipun usaha yang kita jalankan adalah usaha milik kita pribadi, jangan pernah campur-adukkan usang pribadi dengan uang usaha. Hal ini sangat penting agar usaha tidak mengalami kebangkrutan karena dana yang harusnya digunakan untuk modal justru digunakan untuk keperluan lainnya.

4. Tidak Terburu-buru Mengembangkan Usaha

Ketika usaha yang kita jalankan berjalan dengan baik dan menguntungkan, akan timbuk hasrat kita untuk mengembangkan usaha tersebut dan melakukan ekspansi, salah satunya dengan membuka cabang lain. 

Meskipun sudah berhasil, kita tidak boleh terburu-buru melakukan ekspansi. Membuka cabang baru artinya harus menambah modal awal dan modal harian. Artinya, harus dilakukan perencanaan yang matang seperti saat kita pertama membuka usaha kita. Jangan sampai upaya kita mengembangkan usaha justru membuat usaha yang sudah berjalan menjadi terhambat.

Demikianlah 4 hal yang harus dilakukan saat hendak memulai dan menjalankan sebuah usaha. Semoga sukses!

Adblock test (Why?)


4 Tips Memulai Usaha dan Bisnis Baru, Jangan Sampai Bangkrut! - Yoursay
Klik Disini Lajut Nya

Friday, February 25, 2022

Inisiatif Hyperlocal Tokopedia Dongkrak Usaha-Usaha di Sumatera Utara - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Inisiatif Hyperlocal yang digencarkan oleh Tokopedia membawa dampak positif di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara dan Medan.

Senior Lead Regional Growth Expansion (RGX) Tokopedia, Ivander Wijaya, menyebutkan bahwa sejumlah kategori di Tokopedia mengalami peningkatan transaksi yang tinggi di Sumatera Utara selama 2021.

"Kategori Makanan dan Minuman, Kesehatan, Rumah Tangga, Otomotif, dan Perawatan Diri menjadi beberapa kategori di Tokopedia dengan peningkatan transaksi paling tinggi di Sumatera Utara pada 2021 dibandingkan dengan 2020," kata Ivander.


Dia menyebutkan, program turunan inisiatif Hyperlocal seperti Kumpulan Toko Pilihan (KTP), Digitalisasi Pasar, Sekolah Kilat Seller, Tokopedia Nyam dan masih banyak lainnya, merupakan upaya Tokopedia untuk mendekatkan pembeli dengan penjual terdekat.

"UMKM lokal di berbagai daerah, seperti Coffeenatics, kini bisa punya kesempatan yang sama untuk terus bangkit dan bertumbuh. Jadi mereka tidak perlu lagi pindah ke Ibukota untuk menjadi juara," tambah Ivander.

Coffeenatics merupakan kafe di Medan yang mengembangkan misi sosial dan pelestarian fauna dalam secangkir kopi.

Berangkat dari keinginan untuk memperkenalkan berbagai jenis biji kopi lokal, Harris Hartanto Tan dan rekannya Norita Chai membuka kafe Coffeenatics di Medan yang menghadirkan specialty coffee pada 2015. Harris juga menggencarkan penjualan online-nya melalui Tokopedia.

"Tokopedia sangat membantu kami dalam beradaptasi terutama selama awal pandemi. Sepanjang 2021, peningkatan transaksi Coffeenatics mencapai 350 persen dibandingkankan dengan 2020. Jangkauan kami pun semakin luas bahkan bisa sampai Papua," ujar Harris.

TokopediaNorita Chai, Coffeenatics
Foto: Arsip Tokopedia

Coffeenatics pun rutin mengikuti sederet program yang dihadirkan Tokopedia, di antaranya Waktu Indonesia Belanja (WIB), Kumpulan Toko Pilihan (KTP), #SatuDalamKopi hingga kegiatan offline yang di-online-kan Tokopedia, seperti Jakarta Coffee Week 2020.

Tidak berhenti di situ, Coffeenatics juga turut mendorong tumbuh kembang petani kopi lokal melalui program adopsi ladang yang telah dilaksanakan di beberapa wilayah, termasuk Aceh, Simalungun, Karo hingga Kintamani di Bali. Bahkan, Coffeenatics juga turut mendukung pelestarian habitat primata owa hitam atau siamang melalui penjualan kopi 'Siamang Forest'.

"Harapannya kami bisa mendorong para petani kopi lokal menjadi semakin sejahtera agar bisa terus berkembang di negeri sendiri. Kami mengajak lebih banyak masyarakat untuk berani berbisnis, sekaligus menjadi penyedia kopi berkualitas yang dapat mengharumkan nama Indonesia," tutup Harris.

TokopediaBiji Kopi Lokal dari Coffeenatic
Foto: Arsip Tokopedia
(aor)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


Inisiatif Hyperlocal Tokopedia Dongkrak Usaha-Usaha di Sumatera Utara - CNN Indonesia
Klik Disini Lajut Nya

Ingin Kolaborasi Usaha? MotionBanking Beberkan 3 Cara Memilih Rekan Bisnis yang Tepat - SINDOnews.com

loading...

Dalam memilih rekan bisnis, diperlukan pertimbangan yang matang agar bisnis yang dirintis bisa mencapai tujuan dan berkembang dengan baik secara berkala. MotionBanking beberkan 3 cara memilih rekan bisnis yang tepat. Foto/Dok

JAKARTA - Dalam memilih rekan bisnis, diperlukan pertimbangan yang matang agar bisnis yang dirintis bisa mencapai tujuan dan berkembang dengan baik secara berkala. Meskipun demikian, tidak semua pelaku bisnis bersedia menjalankan bisnisnya bersama rekan.

Pelaku bisnis yang memiliki idealisme tinggi umumnya lebih senang menjalankan bisnis secara individual walaupun dirinya akan mengampu banyak tugas yang harus diselesaikan saat merintis bisnis. Tetapi, hal ini umumnya terjadi pada pelaku bisnis yang memiliki modal usaha yang cukup besar dan pengalaman berbisnis yang cukup matang.

Baca Juga: Ajak Teman Buka Rekening Pakai Kode Referral, Nikmati Bonus Saldo dari MotionBanking

Jika Anda memiliki modal dan pengalaman terbatas, disarankan untuk memiliki rekan bisnis agar usaha yang dijalankan bisa berkembang lebih cepat. Nantinya, rekan bisnis yang terpilih bisa dalam bentuk mentor maupun partner. Untuk lebih memahami apa saja manfaat memiliki rekan bisnis, yuk simak ulasan berikut ini.

1. Memiliki teman diskusi

Dalam merintis bisnis, penting bagi pemilik bisnis untuk mempunyai teman diskusi. Teman diskusi bisa dijadikan sebagai partner untuk bertukar pengetahuan dan ide untuk mengembangkan bisnis yang dijalankan.

Seiring dengan berjalannya waktu, tentunya, pemilik dan rekan bisnis akan semakin mempelajari berbagai strategi bisnis yang sesuai untuk dijalankan. Namun, agar perkembangan bisnis semakin melesat, akan lebih baik jika partner dan pemilik mempelajari strategi pengembangan bisnis yang berbeda untuk saling melengkapi ilmunya satu-sama lain.

Selain itu, dengan adanya partner, pemilik bisnis bisa menyadari berbagai kekurangan yang dimiliki karena ada lawan bicara yang sama-sama memiliki tujuan untuk menyukseskan bisnis yang dijalani.

2. Memiliki support system

Adblock test (Why?)


Ingin Kolaborasi Usaha? MotionBanking Beberkan 3 Cara Memilih Rekan Bisnis yang Tepat - SINDOnews.com
Klik Disini Lajut Nya

Millenial Wajib Tahu, Peluang Usaha Tanpa Modal Era Digital - Portal Sulut - Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT -  Era yang serba modern seperti saat ini tentu bukan menjadi hal sulit untuk memulai bisnis.
Saat ini banyak kaum milenial berlomba-lomba memulai usaha kreatif tanpa modal dengan memanfaatkan berbagai media.
Ditengah gempuran teknologi yang semakin maju, banyak media yang bisa kaum millenial manfaatkan untuk mencari tambahan penghasilan.
1.  Copywriter
Copywriter adalah ide bisnis yang bisa anda mulai tanpa modal
Ide bisnis hanya memerlukan kemampuan anda dalam merangkai kata-kata.
Anda bisa membuat sebuah karya tulisan dalam bentuk artikel kemudian dijual pada platfrom media online.
Selain itu, ide bisnis ini juga sangat fleksibel anda bisa mengerjakannya dimana saja, tanpa mengaggu pekerjaan utama anda.
2. Reseller
Jika anda ingin memulai usaha jualan dan belum memiliki modal, mugkin anda bisa memilih menjadi reseller.
Ide bisnis ini bisa anda lakukan di rumah, dan tidak memerlukan toko sebagai tempat menampung barang.
Anda cukup bekerja sama dengan owner yang punya barang, lalu anda jual kembali.
Dan, barang yang kamu jual semua tergantung permintaan konsumen, sehingga tidak ada penumpukan stok barang.
3. Influencer
Influencer bisa datang dari kalangan mana saja, selama produk atau konten yang dibuat seorang influencer bisa menjual.
Influencer memiliki kekuatan dalam memberikan pengaruh ke orang lain mengenai suatu hal atau suatu produk tertentu yang dia pasarkan.
Beragam profesi seorang influencer, misalnya mungkin bisa menjadi Blogger, YouTuber, Selebgram, dan sebagainya. 
Dan profesi ini hanya bermodalkan rasa percaya diri yang besar dan kepandaian dalam berbicara di depan kamera serta meyakinkan calon pembeli.
4. Penulis Artikel
Menjadi seorang penulis di era modern dengan teknologi yang semakin maju bukanlah hal yang sulit.
Karena dengan semakin berkembang dunia digital membuat perusahaan membutuhkan jasa seorang penulis artikel.
Atau seorang penulis artikel bisa menjual jasanya pada web dengan bayaran yang cukup fantastis.
5. Graphic Designer
Jika kamu menguasai desain graphic, manfaatkan bakat yang kamu punya untuk mendapat pundi-pundi rupiah.
Kamu bisa menyediakan jasa desain grafis untuk pembuatan logo atau baliho dengan.
Bisnis yang satu ini sangat mengandalkan ketrampilan yang kamu punya.
Itulah lima ide bisnis dengan modal minim bagi kaum millenial yang sangat mudah dilakukan.
Setiap memulai bisnis, diperlukan ketekunan dan komitmen untuk memulai usaha yang sedang kita bangun.
Mulailah usaha dengan hal kecil yang bisa anda lakukan untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah.***

Adblock test (Why?)


Millenial Wajib Tahu, Peluang Usaha Tanpa Modal Era Digital - Portal Sulut - Pikiran Rakyat
Klik Disini Lajut Nya

Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja? - Kompas.com - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.comBadan usaha adalah kesatuan yuridis, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha dengan perusahaan-perusahaannya merupakan sarana penghasil barang dan jasa sebagai penggerak roda perekonomian.

Di Indonesia, ada banyak jenis badan usaha yang sering kita ditemui. Umumnya bentuk badan usaha tersebut seperti PT, Perum, atau CV.

Jenis-jenis badan usaha sendiri digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Dari sisi kepemilikan modal, ada badan usaha yang seluruh modalnya dari negara. Namun ada pula badan usaha yang modalnya dari swasta maupun campuran.

Lalu apa saja bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia?

Baca juga: Banyak Korban Investasi Bodong Berkedok Trading Forex, Literasi Diperkuat

Secara garis besar, bentuk badan usaha di Indonesia terbagi menjadi empat bagian. Yaitu koperasi, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik swasta (BUMS), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

1. Koperasi

Dikutip dari Gramedia.com, koperasi adalah suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama.

Koperasi merupakan sebuah badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.

Dalam pengertian lain, koperasi adalah sebuah badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya.

Baca juga: Begini Cara Hitung Pesangon PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Bisa dikatakan bahwa badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Hal ini karena kegiatan koperasi umumnya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.

Koperasi bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama di bidang ekonomi.

Fungsi koperasi sendiri adalah untuk membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum. Sehingga kesejahteraan sosial bisa terwujud.

Koperasi mempunyai peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.

Baca juga: Terima Serikat Buruh, Menaker: Permenaker JHT Akan Direvisi, Saya Mengerti Aspirasi Teman-teman

Koperasi juga berfungsi memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.

Selain itu, fungsi koperasi adalah mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik lewat usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

2. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan Usaha Milik Negara disebut juga dengan BUMN. Dikutip dari sumber.belajar.go.id, BUMN adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang disisihkan.

Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.

Menurut UU No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian. Yaitu Perusahaan Negara Jawatan (Perjan), Perusahaan Negara Umum (Perum), dan Perusahaan Negara Perseroan (Persero).

Baca juga: Mulai Naik 26 Februari 2022, Simak Rincian Tarif Tol Dalam Kota Terbaru

a. Perusahan Jawatan (Perjan)

Perjan adalah bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Karena selalu mengalami kerugian, sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan. Sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut.

Contoh Perjan yang telah berganti bentuk:

  • Perjan Kereta Api menjadi Persero Kereta Api.
  • Perjan Pegadaian yang sempat menjadi perum, kini telah beralih bentuk lagi menjadi persero.
  • Perjan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita, perjan Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo, perjan Rumah Sakit Dr. Kariadi, Perjan Rumah Sakit Dr. M. Djamil, dan Perjan Rumah Sakit Dr. Mohammad Hoesin berubah status menjadi Badan Layanan Umum.
  • Perjan Radio Republik Indonesia dan Perjan Televisi Republik Indonesia menjadi Lembaga Penyiaran Publik.

Baca juga: Menakar Prospek Saham Perusahaan Teknologi

b. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Perum memiliki tujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa.

Kegiatan perusahaan umum juga harus memperhatikan kualitas serta keuntungan dengan asas pengelolaan badan usaha.

Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan, dengan persetujuan menteri, Perum dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

Dari jenis Perum, contoh badan usaha milik negara adalah Perum Damri, Perum Bulog, Perum Pegadaian, dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Ilustrasi, bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia meliputi koperasi, BUMN, BUMS, dan BUMDPeruri Ilustrasi, bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia meliputi koperasi, BUMN, BUMS, dan BUMD

Baca juga: Mau Investasi? Pahami 5 Hal Ini Supaya Tidak Rugi

c. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh negara. Tujan Perseroan utamanya adalah mengejar keuntungan.

Maksud dan tujuan pendirian Persero adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha.

Dari jenis Persero, contoh badan usaha milik negara adalah PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk., PT Kereta Api Indonesia, PT Bank BNI Tbk., PT Jamsostek, PT Garuda Indonesia Tbk, PT Telkom Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Pos Indonesia.

3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

Seperti namanya BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta. BUMS didirikan dengan tujuan mencari keuntungan dalam mengembangkan usaha. BUMS memiliki dua jenis antara lain, badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.

Badan usaha swasta dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan badan usaha swasta asing adalah badan usaha swasta yang modalnya dimiliki oleh masyarakat yang bukan warga negara Indonesia.

Baca juga: Dirjen Pajak: Sampaikan SPT di Awal Waktu

Pasal 33 UUD 1945 mengatur tentang bidang-bidang yang bisa dikelola oleh swasta seperti mengelola sumber daya ekonomi yang memiliki sifat tidak vital dan strategis, atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berikut adalah jenis-jenis BUMS:

a. Commanditaire Vennootschap (CV)

CV merupakan bentuk kemitraan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan beberapa anggota memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan beberapa lainnya yang memiliki tanggung jawab terbatas. CV memiliki dibagi menjadi dua jenis yakni sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).

Sekutu aktif adalah sekutu yang mengelola suatu perusahaan sekaligus memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah sekutu yang hanya menyerahkan modal tetapi tidak ikut campur dalam hal pengelolaan perusahaan. Sekutu pasif hanya berperan dalam memberikan modal.

Baca juga: Pandemi Masih Bayangi Industri Asuransi 2022, AAJI: Optimistis tetapi Tidak Berlebihan

b. Perusahaan Perseorangan (PO)

PO merupakan salah satu bentuk bisnis yang dimiliki oleh satu orang. Umumnya PO memiliki modal kecil, jenis produk dan jumlah produksinya terbatas, tenaga kerja sedikit, alat produksi dan teknologinya cukup sederhana.

Perusahaan perseorangan adalah badan usaha atau perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin oleh individu. Sehingga tanggung jawab atas aktivitas dan risiko perusahaan ditanggung oleh individu tersebut.

Contoh perusahaan perseorangan adalah usaha kecil menengah atau UKM seperti salon kecantikan, toko kelontong, warnet, restoran dan laundry.

c. Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan salah satu jenis usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari saham. Seseorang dapat dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki sebagian saham sebesar yang ditanamkannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, perseroan terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian. Perseroan terbatas melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya telah dibagi dalam saham, atau bisa disebut juga sebagai persekutuan modal.

Baca juga: Indonesia Satu-satunya Negara G20 yang Belum Menjadi Anggota Organisasi Anti Pencucian Uang

Dalam menjalankan PT, pemilik modal saham bisa menjual kepada pihak lain. Hal tersebut menjelaskan bahwa akan sangat mungkin terjadi kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan atau mendirikan kembali.

Karena pendirian PT dibentuk berdasarkan kesepakatan, maka membutuhkan minimal 2 orang untuk membuat PT. Notaris harus mengetahui perjanjian dalam pembuatan PT dan membuatkan akta untuk mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Ilustrasi, bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia meliputi koperasi, BUMN, BUMS, dan BUMDDok. Sinar Mas Land Ilustrasi, bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia meliputi koperasi, BUMN, BUMS, dan BUMD

d. Joint Venture

Joint venture adalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi.

Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri. Joint venture dipimpin oleh Dewan Direktur yang dipilih oleh para pemegang saham.

Baca juga: Asosiasi Pedagang Fisik Emas Digital Dapat Lampu Hijau dari Bappebti

4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

BUMD bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. BUMD atau perusahaan daerah memilik fungsi dan peran yang besar dalam pembangunan dan perekonomian daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia, Apa Saja? - Kompas.com - Kompas.com
Klik Disini Lajut Nya

Thursday, February 24, 2022

Siasat Pakai Duit JHT buat Modal Usaha - detikFinance

Jakarta -

Jaminan Hari Tua alias JHT sedang menjadi sorotan. Pemerintah sebelumnya mengeluarkan aturan baru bahwa JHT baru bisa dilakukan 100% saat umur 56 tahun. Namun saat ini aturan tersebut sedang direvisi atas keinginan Presiden Joko Widodo.

Sesuai dengan aturan yang Permenaker no 2 tahun 2022 sendiri JHT baru berlaku mulai 4 Mei 2022. Artinya, sebelum tanggal tersebut bagi pekerja yang mengalami PHK masih bisa mencairkan saldo JHT-nya tanpa menunggu usia 56 tahun.

Nah mengingat nominal JHT cukup besar, bisa saja dana ini digunakan untuk jadi modal usaha. Perencana keuangan Safir Senduk pun menyatakan sah-sah saja dana JHT digunakan untuk modal usaha. Namun, Safir mengatakan ada cara tersendiri untuk mengelola uang JHT untuk modal usaha.

Dia menyarankan agar uang JHT jangan semuanya dijadikan modal usaha. Sebaiknya uang JHT disisihkan terlebih dahulu sebagai dana darurat dan investasi. Ibarat berperang kedua instrumen itu bisa menjadi tameng.

"Keuangan itu kayak prajurit Romawi, ada pedang di tangan kanan dan tameng di tangan kiri. Dalam keuangan pedangnya itu adalah bisnis dan tamengnya adalah investasi dan simpanan tabungan. Ketika berperang bawa lah dua-duanya," ujar Safir dalam acara d'Mentor detikcom.

Bagaimana pembagiannya? Safir mengatakan apabila tanggungan makin besar maka tameng harus juga makin besar.

Sebagai contoh, misalnya seorang pekerja belum menikah, berhenti bekerja, kemudian mencairkan dana JHT untuk usaha. Menurut Safir orang itu bisa saja menyisihkan uangnya untuk tabungan dan investasi sebagai dana darurat sebanyak 10% sisanya bisa digunakan untuk usaha dan keperluan lain.

"Kalau dia masih single mungkin tamengnya masih cukup lah 10% dari JHT," ujar Safir.

Lain lagi kalau pekerja tersebut ternyata sudah menikah, memiliki lebih dari 1 orang tanggungan di dalam keluarganya. Maka simpanannya jelas harus lebih besar, bisa 3 kali lebih besar bahkan.

"Lain lagi, kalau dia tanggung 1-3 orang sebagai kepala keluarga misalnya, apalagi dia ada cicilan juga. Mungkin sekitar 30-35% yang harus diinvestasikan dan masuk dalam simpanannya atau dijadikan dana darurat," papar Safir.

Paling penting menurutnya adalah saat memulai usaha jangan sampai terlalu nafsu mengeluarkan modal. Dia bilang pilih dulu usahanya, baru uang yang dimiliki disesuaikan angkanya untuk dialokasikan sebagai modal.

Mentang-mentang sedang memegang uang banyak, jangan sampai membuka usaha dengan seluruh uang yang ada. Namun, uang yang ada seharusnya menyesuaikan modal yang dibutuhkan.

"Jangan pilih usaha sesuai saldo dan angka yang kita punya. Kita harus pilih usahanya dulu baru sesuaikan angka modalnya," ujar Safir.

Buka Usaha Apa?

Modal sudah ada, apa usaha yang mesti dibuka? CEO Baba Rafi Enterprise Hendy Setiono mengatakan saat ini sektor yang menjanjikan untuk berbisnis adalah berdagang segala hal yang memenuhi kebutuhan manusia.

Bisnis ini memiliki pasar yang besar dan tidak ada habisnya. Makanan minuman salah satunya.

"Untuk saat ini saya sharing sedikit, sektor riil yang menjanjikan adalah sektor riil yang memenuhi kebutuhan manusia. Misalnya, bisnis makanan FnB dan bisnis-bisnis berbasis kebutuhan sehari-hari itu ada market luas di kalangan masyarakat," ungkap Hendy dalam acara yang sama.

Bocoran tambahan dari Hendy, khusus di bisnis makanan saat ini yang sedang menjadi tren adalah bisnis membuat minuman kekinian. Varian produk minuman menurutnya sedang jadi primadona.

Di sisi lain, apabila mau menjajal bisnis makanan dan minuman yang sedang tren adalah produk yang bisa di-take away. Makanan dan minuman yang dibuka secara dine-in menurutnya sudah tak lagi terlalu banyak menyita perhatian.

Simak Video "Modal Usaha dari JHT"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/das)

Adblock test (Why?)


Siasat Pakai Duit JHT buat Modal Usaha - detikFinance
Klik Disini Lajut Nya

Tuesday, February 22, 2022

Cek Peluang Usaha di Bandara, AP II Buka Layanan Commercial Care - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II telah meluncurkan unit Commercial Care yang khusus memberikan pelayanan dan informasi terkait aktivitas komersial di seluruh bandara perseroan termasuk anak usaha.

Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menjelaskan unit Commercial Care tersebut dapat memberikan informasi berbagai aktivitas komersial di lingkungan perseroan dan mendukung akselerasi pemulihan bisnis di tengah pandemi.

Commercial ini, lanjutnya, dapat dijangkau oleh seluruh mitra usaha AP II, badan usaha dan masyarakat umum untuk mengetahui informasi mengenai peluang usaha di bandara AP II, pelayanan komersial, dan berbagai aktivitas komersial lainnya.

“Layanan Commercial Care tersedia melalui WhatsApp di nomor 0811884138 dan Instagram di @commercialcareap2,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (23/2/2022).

Awaluddin berharap layanan ini bisa memperluas bisnis non-aeronautika. Pada tahun ini, lanjutnya, pihaknya juga berupaya mengakselerasi pemulihan bisnis.

Sejalan dengan hal tersebut sudah saatnya AP II memiliki saluran atau channel khusus yang memberikan informasi atau keluhan terkait aspek komersial guna menjaga standar dan memastikan pengembangan bisnis tetap memperhatikan berbagai masukan.

“Commercial Care akan menjadi pintu resmi informasi berbagai aspek komersial di lingkungan AP II, serta menjembatani komunikasi antara mitra usaha dengan AP II. Semakin luasnya portofolio bisnis AP II akan didukung penuh Commercial Care,” ujarnya.

AP II sendiri juga telah memiliki layanan Customer Care sebagai pusat informasi dan layanan kepada para pengguna jasa atau penumpang pesawat di seluruh bandara AP II. Seperti diketahui bisnis AP II antara lain berasal dari bisnis inti (core business) yaitu bisnis non-aeronautika dan bisnis aeronautika.

Bisnis non-aeronautika dikontribusikan dari area komersial, ruang iklan, angkutan kargo, serta bisnis anak usaha yaitu PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, PT Angkasa Pura Properti dan PT Angkasa Pura Kargo.

Sementara itu bisnis aeronautika berasal dari PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) atau disebut juga dengan PSC (Passenger Service Charge), dan PJP4U (Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara).

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Konten Premium Masuk / Daftar

Adblock test (Why?)


Cek Peluang Usaha di Bandara, AP II Buka Layanan Commercial Care - Bisnis.com
Klik Disini Lajut Nya

Auto Cuan, 3 Usaha yang Cocok saat Musim Hujan, Nomor 3 Bisa Untung Jutaan per Bulan - Portal Sulut - Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Musim hujan banyak usaha omsetnya turun.

Misalkan saja usaha es kelapa muda, di musim hujan omsetnya bisa turun hingga 50% tidak auto cuan.

Seperti dilansir dari channel Youtube Inspirasi Pagi, yang diupload pada bulan September 2021 dengan judul 3 Peluang Usaha di Musim Hujan Untung 150 Ribu Sehari.

Baca Juga: Ini Peluang Usaha yang Pesaing Sedikit Potensi Pasar Tinggi! Dijamin Untung

Pada musim hujan kita harus benar-benar pandai dalam memilih usaha yang akan dijalani.

Tentunya usaha yang akan ditekuni harus cocok dengan musim hujan.

Apa saja 3 usaha yang cocok pada musim hujan, ini dia pemaparannya:

Usaha yang pertama yaitu cuci kendaraan bermotor.

Curah hujan yang tinggi ketika musim penghujan itu bisa menjadi peluang bisnis yang menjanjikan khususnya jasa cuci kendaraan bermotor.

Adblock test (Why?)


Auto Cuan, 3 Usaha yang Cocok saat Musim Hujan, Nomor 3 Bisa Untung Jutaan per Bulan - Portal Sulut - Pikiran Rakyat
Klik Disini Lajut Nya

Cara Mengatur Keuangan Usaha agar Bisnis Tetap Lancar - Republika Online

Cara Mengatur Keuangan Usaha agar Bisnis Tetap Lancar

Cara Mengatur Keuangan Usaha agar Bisnis Tetap Lancar – Mengatur keuangan sebuah usaha memang bukan perkara yang mudah, tidak jarang terjadi, uang yang harusnya digunakan untuk melakukan produksi ulang ataupun pembelian barang, malah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perlu perencanaan serius agar uang tetap masuk dalam porsinya masing-masing.

Jika saat ini Anda sedang merasa kebingungan untuk mengatur keuangan Anda, berikut merupakan langkah-langkah yang bisa dilakukan agar bisnis tetap berjalan lancar dan kebutuhan pribadi tetap terpenuhi.

Pisahkan Rekening

Hal sederhana yang bisa Anda lakukan adalah memisahkan rekening usaha serta rekening pribadi. Langkah ini akan membantu Anda untuk memisahkan mana uang yang seharusnya digunakan untuk mengelola usaha, dan mana uang yang digunakan untuk keperluan harian. Jika rekening masih bersatu, kemungkinan untuk salah mengambil uang untuk usaha besar terjadi.

Selain itu, Anda akan sulit mengetahui apakah usaha yang sedang Anda geluti sudah berkembang dengan baik. Cara mengatur keuangan usaha ini cukup efektif untuk dilakukan, dan akan memberikan dampak yang nyata pada penggunaan uang ke depannya.

Perhatikan Kas Keuangan

Ketika Anda melakukan pembukuan kas harian maupun bulanan, perhatikan dengan baik jumlah uang yang masuk dan keluar. Pengaturan arus keuangan merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan mengatur keuangan, diharapkan jumlah uang yang dikeluarkan lebih sedikit dibandingkan uang hasil pendapatan usaha.

Dikutip dari :

Aplikasi Penghasil Uang

Apabila mengalami kesulitan, Anda bisa menggunakan jada administrator maupun penasehat keuangan. Dengan berkembangnya teknologi, bahkan sekarang Anda bisa memanfaatkan berbagai aplikasi keuangan maupun akuntasi untuk mempermudah arus keuangan bisnis Anda.

Buat Anggaran Secara Rutin

Ketika stok barang sedang habis, maka Anda perlu segera menganggarkan dana untuk mengisinnya. Cara mengatur keuangan usaha dengan membuat anggaran secara rutin, akan membantu Anda untuk melakukan budgeting dan batasan dalam mengeluarkan dana. Penganggaran akan membuat rencana keuangan usaha lebih tertata.

Dengan membuat anggaran secara rutin, Anda dapat membatasi pengeluaran seminimal mungkin agar tidak membeli barang maupun stok yang dirasa tidak perlu, begitu pula dapat menentukan estimasi barang apa yang akan dibeli ke depannya. Lakukan secara rutin, agar keuangan bisnis Anda tetap lancar.

Kembangkan Usaha dengan Laba

Apabila Anda telah memiliki keuntungan dan laba yang stabil, jangan ragu untuk menggunakannya sebagai pengembangan bisnis, baik berupa pembukaan usaha baru, maupun mengembangkan bisnis yang sekarang Anda geluti menjadi kian besar. Menghabiskan uang hasil laba untuk kegiatan yang disukai memang cenderung menggoda, namun Anda harus bijak menahan hasrat tersebut dengan tidak menggunakan keseluruhan keuntungan dari bisnis Anda.

Mengembangkan usaha dengan laba yang telah di dapatkan merupakan salah satu cara mengatur keuangan usaha yang efektif untuk dilakukan. Selain menambah laba ke depannya, Anda bisa berkreasi dan mengembangkan bisnis baru sebagai investasi lain.

Buat Target Finansial

Anda bisa membuat target finasial untuk bisnis yang sedang Anda lakukan. Dengan membuat target, Anda bisa mengatur biaya yang diperlukan untuk mencapai target tersebut dengan jelas dan detail. Ketika membuat target finasial, tentunya Anda akan membuat perencanaan target pendapatan, anggaran pengeluaran bulanan, serta kepuasan pelanggan dan kinerja karyawan yang harus diperhatikan.

Langkah kecil ini akan membuat Anda bisa mengatur dan memproyeksikan dana dan laba yang sedang Anda miliki saat ini. Pengendalian bisnis bisa Anda lakukan sedini mungkin dengan membuat pengaturan perencanaan keuangan yang detail, tepat dan sistematis.

Pisahkan Akunting dari Kasir

Memilih karyawan yang jujur merupakan hal yang harus Anda lakukan ketika melakukan rekruitmen, terutama untuk ditempatkan di kasir. Memisahkan akunting dan penghitungan anggaran harus dilepaskan dari tanggungan karyawan kasir, sebab ada kemungkinan data di manipulasi untuk kepentingan pribadi. Banyak ditemukan kasus ketika lapiran yang ada tidak sesuai dengan uang yang ada di dalam kas.

Itulah beberapa cara mengatur keuangan usaha agar bisnis yang sedang Anda kelola bisa berjalan dengan lancar. Keuangan merupakan aspek yang penting dalam usaha, sehingga mengaturnya secara cermat akan membawa banyak manfaat dan keuntungan bagi bisnis Anda ke depannya. Selamat mencoba!

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penulis Profesional

Adblock test (Why?)


Cara Mengatur Keuangan Usaha agar Bisnis Tetap Lancar - Republika Online
Klik Disini Lajut Nya

Sertifikasi Halal Bagi Usaha Cilik Bakal Lebih Mudah dan Cepat - SINDOnews.com

loading...

Ilustrasi UMKM kue dan roti. Foto/Dok SINDOnews/Yulianto

JAKARTA - Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Afdhal Aliasar menyampaikan, sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) nantinya akan jauh lebih mudah dan penerbitan sertifikatnya juga bisa lebih cepat.

"Proses sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ke depannya akan dilakukan melalui proses yang lebih simpel. Kita menyebutnya 'Proses pernyataan pelaku usaha',” ujarnya dalam dialog di IDX Channel, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Dukung UMKM, HT Coba Tahu Gejrot 200 Cabai Bang Jack

Dia menjelaskan, untuk pelaku usaha dengan risiko rendah dan juga proses produksi sederhana, sertifikasi halalnya tidak perlu lagi dilakukan melalui serangkaian proses audit.

“Jadi, cukup dengan 'Pernyataan pelaku usaha', dan adanya pendamping PPH (Proses Produk Halal) nanti penerbitannya bisa lebih cepat," terang Afdhal.

Dengan cara yang lebih sederhana dan cepat ini, kata dia, diharapkan UMK seluruh Indonesia bisa berkesempatan memperoleh sertifikat halal untuk produk-produk yang dihasilkan dan akan dijual.

"Dalam beberapa tahun ke depan akan coba kita kejar supaya UMK di seluruh Indonesia bisa bersertifikasi halal dalam jumlah yang cukup banyak," bebernya.

Dia menambahkan, KNEKS bersama dengan 16 kementerian dan kembaga (K/L) akan membentuk gugus tugas yang khusus akan melakukan percepatan setifikasi halal bagi UMK.

(ind)

Adblock test (Why?)


Sertifikasi Halal Bagi Usaha Cilik Bakal Lebih Mudah dan Cepat - SINDOnews.com
Klik Disini Lajut Nya

Monday, February 21, 2022

Hadapi Ketidakpastian, Pelaku Usaha Diharapkan tak Menyerah – Bisnis Bali - BisnisBali

TAK MENYERAH - Pelaku usaha dan UMKM diharapkan tak menyerah dan terus melakukan kreativitas di tengah ketidakpastian pada masa pandemi ini.

Denpasar (bisnisbali.com) –Tantangan berat dihadapi pelaku usaha selama pandemi Covid-19. Kendati demikian pelaku usaha diharapkan tidak menyerah dan terus melakukan kreativitas. Pelaku UMKM usaha dupa, Komang Riantini di Denpasar mengatakan semua lini usaha terdampak pandemi seiring ekonomi dan daya beli masyarakat yang menurun. Kendati demikian pelaku usaha harus tetap bertahan dan yakin pandemi akan berlalu.

“Tantangan pelaku usaha ke depannya adalah menghadapi ketidakpastian pandemi Covid-19.  Namun kita tidak boleh menyerah dengan kondisi yang terjadi secara global ini,” katanya.

Kondisi yang terjadi saat ini menjadi pembelajaran untuk mengembangkan usaha dengan digital. Pemasaran selain konvensional juga perlu menerapkan secara digital dengan bantuan media sosial. Pemerhati ekonomi Kusumayani, M.M. mengakui UMKM dan pelaku ekonomi berbasis digital masih mampu bangkit di tengah pandemi.

“Pelaku usaha maupun pebisnis muda kreatif kami yakin mampu bertahan dan bangkit dengan meningkatkan kreativitas, melakukan inovasi agar bisa bertahan. Siapa mampu bertahan, akan menjadi pemenang,” katanya.

Ia pun menyarankan inovasi yang didorong adalah menyangkut digitalisasi. Di era 4.0 yang utama adalah digitalisasi. Perusahaaan harus melakukan digitalisasi, mulai dari digitalisasi produk, digitalisasi kemasan produk, transkasi pembayaran hingga digitalisasi promosi.

“Di sinilah kami harapkan peran serta pemerintah untuk turut serta memberikan sejumlah pelatihan manajemen maupun pemasaran dengan harapan pelaku usaha yang baru merintis terbantu sehingga mereka akan mendapatkan manajemen bagus dan baik untuk diterapkan dalam usaha masing-masing,” ujarnya.

Pelatihan lainnya yang penting yaitu pelatihan keuangan, perpajakan serta pendampingan lembaga hukum jika menghadapi kendala terkait masalah hukum. Termasuk soal permodalan dengan berkolaborasi lembaga keuangan seperti bank umum, BPR, koperasi ataupun lainnya.

Hal sama dikatakan pemerhati ekonomi lainnya, Budawanto, M.Si., memberikan perhatian lebih ke sektor UMKM tentu dalam upaya mendukung ekonomi segera bangkit dari pandemi Covid-19. Potensi yang ada harus diangkat untuk kesejahteraan masyarakat.  “Pemulihan ekonomi salah satunya bisa di sektor UMKM,” terangnya.

Pandemi Covid-19 telah membuat sejumlah sektor usaha terpuruk. Banyak pelaku UMKM yang bangkrut dan tidak bisa melanjutkan usahanya. *dik

Adblock test (Why?)


Hadapi Ketidakpastian, Pelaku Usaha Diharapkan tak Menyerah – Bisnis Bali - BisnisBali
Klik Disini Lajut Nya

PNM Dorong Nasabah ULaMM Kembangkan Usaha Melalui E-Commerce - indonews.id

Jakarta, INDONEWS.ID - PT Permodalan Nasional Madani atau PNM menggelar pelatihan klaterisasi untuk nasabah program Unit Layanan Modal Mikro atau ULaMM pada Senin 21/2/22).

Pelatihan tersebut membahas secara terperinci pentingnya marketplace bagi pengembangan usaha UMKM. Selain itu, juga dibahasa tentang pengunaan sistem jaringan dan digitalisasi serta cara melakukan pemasaran melalui digital.

Untuk diketahui, PNM secara berkesinambungan memberikan pendampingan dan pembinaan usaha kepada nasabah melalui program PKU (Pengembangan Kapasitas Usaha).

"Melalui pelatihan yang kami selenggarakan, Nasabah diharapkan bisa memaksimalkan media sosial untuk sarana memperluas jaringan pemasaran," kata Ucok Febry Agustinus S. Pemimpin PNM Cabang Madiun.

Ucok menambahkan, nasabah PNM UlaMM Magetan harus bisa mengoperasikan secara teknis serta cara meperluas jaringan pemasaran agar produk UMKMnya dapat menghasilkan keuntungan yang maksimal.

Dalam kegiatan tersebut, PNM menghadirkan nara sumber Hevny Otaviana dari Team Business Development Kampus UMKM Shoppe Ekspor Solo.

"Harapan kami peserta atau nasabah PNM ULaMM tidak selesai sampai di sini saja, tapi bisa naik kelas meraih kesuksesannya," tambahnya.

Sementara itu Henvy Oktaviana menjelaskan kepada 70 peserta pelatihan perlunya pemahaman soal pentingnya cara memperluas jaringan pemasaran produk UMKM melalui program digitalisasi saat ini.

"Pelatihan ini guna mendorong nilai tambah pagi para nasabah PNM ULaMM dalam pemasaran lewat program digital," jelas Henvy Oktaviana.

Sebagai informasi sampai dengan 19 Februari 2022 PNM telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp110,47 triliun kepada 11,2 juta nasabah PNM Mekaar.

Saat ini PNM memiliki 3.009 kantor layanan Mekaar dan 688 kantor ULaMM di Indonesia. Kantor tersebut melayani Usaha Mikro kecil (UMK) di 34 Provinsi , 443 Kabupaten / Kota dan 5.006 kecamatan.*

Adblock test (Why?)


PNM Dorong Nasabah ULaMM Kembangkan Usaha Melalui E-Commerce - indonews.id
Klik Disini Lajut Nya

Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo - Solopos.com

[unable to retrieve full-text content] Modal Kecil, Ini Ide Usaha Handmade dari Bahan Semen ala Warga Laweyan Solo    Solopos.com Modal Ke...